LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur berhasil memborgol dua orang pelaku perampasan uang dan pengancaman yang terjadi di Jalan Danau (bendungan) Way Jepara Desa Labuhan Ratu Danau, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Kamis 26 Maret 2026.
Mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar mengungkapkan, kedua pelaku merupakan warga Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara berinisial RS, (29) dan PRS (18).
PANCA RAKA SIWI, 18 th, Islam, Belum / tidak bekerja, alamat ds sumberejo kec. Way jepara kab. Lam tim
I. DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 8 /III/2026/SPKT/POLSEK WAY JEPARA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, Tanggal 30 Maret 2026
II. WAKTU KEJADIAN :
Hari Kamis Tanggal 26 Maret 2026 Sekira Pukul 13.00 Wib.
III. TKP :
Jalan danau (bendungan) Way Jepara Ds Labuhan Ratu danau Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur.
IV. IDENTITAS KORBAN :
Nama : ADITYA PRATAMA
no. Kitas : 1807152004040002
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : islam
Alamat : Rt/Rw : 008/003 Ds Sadar Sriwijaya kec. bandar sribhawono kab. Lam tim
V. BARANG BUKTI :
VI. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Kamis Tanggal 26 Bulan Maret 2026 Sekira Jam 13.00 Wib Korban a,n AHMAD SOLIKIN menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pelaku Laki-Laki yang belum diketahui identitasnya, mengambil sejumlah uang Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari dalam Tas Milik korban. dan saat Korban hendak mengambil kembali uang tersebut Pelaku mengeluarkan atau mencabut senjata tajam jenis Pisau jenis Garpu dari pinggang pelaku dan menunjukkan nya ke Korban sambil mengatakan “MAU APA KAMU!” kemudian setelah itu korban membiarkan pelaku pergi karena Takut, kemudian Pelaku pergi. Atas peristiwa tersebut Korban Mengalami Kerugian sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan peristuwa tersebut ke Polsek Way Jepara.
VII. MO :
Pelaku mengambil uang tunai milik korban dg cara awalnya maminta uang kpd korban,, dikarenakan korban tdk memberikannya shg pelaku langsung membuka tas milik korban dan mengambil uang yg ada didlm tas tsb, kemudian pada saat korban hendak mengambil uangnya kembali pelaku langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dr selipan pinggang pelaku dan mengacungkan (menodongkannya) kearah korban sambil berkata “MAU APA KAMU” sehingga korban kembali mundur dan membiarkan pelaku pergi.
VIII. SAKSI2 :
IX. IDENTITAS TERSANGKA:
X. MOTIF :
Ekonomi
XI. KRONOLOGIS PENGNGKAPAN KASUS :
Pada hari Jum’at tgl 27 maret 2026 pukul 11.30 Wib team Tekab 308 Presisi polsek way jepara mendapatkan berita viral dari media sosial terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan (pemalakan) yg terjadi di Areal danau Way jepara ds labuhan ratu danau kec. Way jepara kab. Lam tim, menindak lanjuti berita/info tsb team dipimpin Kapolsek Way Jepara AKP A.E. SIRRGAR,S.Sos melakukan penyelidikan indetitas korban (jemput bola).
Dr hasil pemeriksaan korban dan saksi2 shg identitas pelaku dpt teridentifikasi.
Pd hr Minggu tanggal 29 Maret 2026 team mendapat info jika terduga pelaku telah kembali dari sebrang (pulau jawa) sehingga pd hari senin tanggal 30 Maret 2026 team dipimpin Kapolsek Way Jepara AKP A.E. SIRRGAR,S.Sos dapat melakukan penangkapan terdapat pelaku dirumahnya tanpa melakukan perlawanan kemudian dibawa ke polsek way jepara guna proses penyidikan lbh lanjut
XII. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Tersangka dikenakan Pasal 479 UU RI No. 1 Th 2023 ttg KUHPidana
Demikian yang dapat dilaporkan.
Dokumentasi terlampir.
KAPOLSEK WAY JEPARA
AKP A.E.SIREGAR, S.Sos