
WAY KANAN, L86News.com — Tiga orang warga Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan terpaksa di borgol Sat Narkoba Polres Lampung Utara lantaran di duga terlihat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (12/3/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan, pelaku adalah DG (34) warga Kampung Negeri Batin, IR alias Hoya (43) dan HD warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.
“Ketiga tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kecamatan Umpu Semenguk pada Kamis 12 Maret 2016 sekira pukul 20.10 Wib,” kata Iptu Prayogo, Jum’at (20/3/2026).
Penangkapan pertama berawal informasi warga tentang peredaran gelap Narkotika di KM. 17 Kampung Negeri Batin. Usai di lakukan penyelidikan, petugas berhasil memborgol DG berikut barang bukti alat hisab atau Bong di ruang tamu rumah DG.
“Saat di lakukan tes urin menggunakan kit narkoba merek Allchek, urin DG juga menunjukkan perubahan satu garis merah diduga mengandung zat METH yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Prayugo Widodo.
Dari pengembangan dan pengakuan DG, sambung Kasat, petugas akhirnya berhasil mengamankan IR dan HD. Disana, petugas menemukan alat hisab/bong, plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu berat bruto 0,16 gram dan korek api gas.
Saat ini, ketiganya sudah di amankan di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka akan di jerat pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.