
LABUHANBATU SELATAN, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Kotapinang. Sekitar 13,7 Kg ganja dan seorang pemuda berhasil di amankan
Pengungkap kasus ini terjadi pada Rabu malam (12/3/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat melalui layanan dumas presisi terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas yang di pimpin Kanit ll Lidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ipda Dapit Tua Simanjuntak bersama tim bergerak menuju lokasi di maksud.
Setibanya di lokasi tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RD alias Kiki (21), pemuda asal Batu Mondom kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Saat digeledah, petugas menemukan dua kotak Styrofoam dibungkus goni. Setelah diperiksa kedua kotak tersebut berisi ganja dengan berat masing – masing sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ganja tersebut miliknya. Ia juga mengaku mendapat barang haram itu dari Anuar warga Mandailing Natal.
Kapolres Labusel AKBP Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol didampingi Kasih Humas AKP Sujono mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labusel untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kepada masyarakat, Polisi menghimbau agar terus berperan aktif, melaporkan aktivitas peredaran narkotika melalui call center 110 untuk pemberantasan narkoba di Labusel.