
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial S (44), warga Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Ia diamankan petugad setelah sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Labuham Ratu AKP Asep mengatakan, kasus penggelapan terjadi pada Jumat, 01 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Labuhan Ratu VIII.
“Kejadian ini menimpa korban berinisial E (43), seorang ibu rumah tangga warga Desa Labuhan Ratu VIII, Kecamatan Labuhan Ratu,” kata AKP Asep di Mapolsek Labuhan Ratu, Kamis (5/3/2026)
Kasus berawal saat pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil pakaian. Namun setelah kendaraan dibawa pelaku, hingga waktu yang ditentukan sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban berupaya menghubungi pelaku, namun yang bersangkutan tidak dapat di hubungi dan bahkan melarikan diri tanpa diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp28 juta dan melapor ke Polsek Labuhan Ratu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih 2 tahun melarikan diri, pada Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil di tangkap rumahnya.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan,” ungkap Kapolsek.
Polsek Labuhan Ratu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.