
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Polsek setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IT (27), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekira pukul 18.45 WIB, di depan Toko Lilik, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, sepeda motor milik korban terparkir di depan toko tempat korban bekerja,” kata AKP A.E Siregar, Sabtu (28/2/2026)
Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang berada di dalam toko. Melalui monitor CCTV, korban melihat dua orang mencurigakan tengah berupaya mencuri sepeda motor miliknya menggunakan kunci letter T. Menyadari hal itu, korban langsung keluar, namun sepeda motor sudah berhasil digondol kedua pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp19.500.000 lalu melaporkan ke Polsek Way Jepara dan di tindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku, HE, pada Desember 2025. Sementara satu pelaku lainnya, IT, melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Perkembangan terbaru, Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mendapatkan informasi bahwa DPO berinisial IT telah di amuk massa dan diamankan Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Atas informasi itu, Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar langsung memimpin tim menuju Mapolsek Kalideres untuk melakukan koordinasi.
“Disana kami Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mendapat penyerahan dari penyidik Polsek Kalideres hingga pelaku IT untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di wilayah hukum Polsek Way Jepara,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, imbuh Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.




