
CILACAP, L86News.com – Komitmen tegas terhadap kedaulatan hukum kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Pada Kamis (26/2/2026), dua Warga Negara Asing (WNA) resmi diusir dari wilayah Indonesia setelah menyelesaikan masa hukuman belasan tahun di balik jeruji besi Lapas Permisan, Nusakambangan.
Kedua WNA tersebut adalah UGC (38), warga negara Nigeria, dan PGA (56), warga negara Malaysia. Keduanya merupakan mantan narapidana kasus narkotika kelas berat yang telah menjalani vonis panjang:
UGC (Nigeria): Divonis 15 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat atas pelanggaran Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan PGA (Malaysia): Divonis 20 tahun 3 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan atas kasus serupa.
Pendeportasian dilakukan secara ketat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis malam (26/2) pukul 20.50 WIB. UGC diterbangkan menuju Abuja, Nigeria, menggunakan maskapai Ethiopian Airlines (ET0629). PGA dipulangkan menuju Penang, Malaysia, menggunakan maskapai Batik Air (OD393).
Selain diusir, keduanya dipastikan masuk dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka dilarang keras untuk kembali menginjakkan kaki di Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum terhadap warga asing yang merusak tatanan keamanan negara, khususnya melalui peredaran narkoba.
“Kami tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum di Indonesia. Setelah masa pidana usai, Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan adalah harga mati,” ujar Mukhlis, Jumat (27/2/2026)
Imigrasi Cilacap juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan di lingkungan mereka.
“Peran serta masyarakat adalah kunci. Jika melihat aktivitas WNA yang tidak menaati aturan atau mencurigakan, segera lapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau hubungi Call Center Intekdakim di +62 882-0086-85172,” tutupnya.




