
CILACAP, L86News.com – Kantor Imigrasi Cilacap kembali mendeportasi WNA berkebangsaan Rusia berinisial AP (38), Jumat (20/02/2026). WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada Minggu tanggal 08 Februari 2026 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning.
“WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 6 tahun 2 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 362/PID.SUS/2021/PN DPS. Tanggal 15 Juli 2021 dan dinyatakan bebas pada tanggal 08 Februari 2026” ungkap Ryo.
WNA bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan juga telah menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian. Maka, dia di kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan keberangkatan pendeportasian WNA dilaksanakan pada 20 Februari 2026 pukul 18.00 WIB melalui Bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan Etihad Arlines nomor penerbangan EY-475 dengan tujuan Abu Dhabi dan akan dilanjutkan dengan Etihad Airlines nomor penerbangan EY-843, dengan tujuan akhir Moscow, Rusia.
Ryo Achdar menambahkan bahwa selain pendeportasian, juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan.
“Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap,” ucapnya.
Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, ia berharap peran serta masyarakat dalam menyampaikan atau melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan.
“Jika masyarakat melihat orang asing tidak mentaati aturan yang berlaku atau dianggap meresahkan, silahkan melapor melalui no hp Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172,” pungkasnya