
JEPARA, L86News.com – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya sejumlah warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, dikabarkan sebanyak enam orang tewas diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan. Sementara, ketiga penjual Miras itu adalah MR (49), S (31) dan ESW (33). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.
“Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan enam orang dan dua orang mengalami luka perawatan,” kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, bahwa kasus itu terungkap setelah sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia diduga mengonsumsi minuman keras oplosan. Minuman keras oplosan itu diracik oleh para tersangka tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, ketiga tersangka meracik sendiri minuman keras oplosan tanpa kualifikasi. Selanjutnya, minuman keras oplosan tersebut dijual kepada warga untuk dikonsumsi.

Enam orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53) dan ESW (33). Sedangkan dua orang mengalami perawatan yakni S (52) dan AY (31).
“Para tersangka akan dijerat pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan belasungkawa atas kematian korban dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak.
“Kami juga harap masyarakat bijaksana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi,” tambah AKP Dwi.
Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan. Namun pihaknya juga meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.




