
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur baru baru ini di kabarkan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan meringkus satu pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Informasi tersebut di benarkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan. Menurutnya, pelaku berinisial IWP (28), warga Desa Tri Dharma Yoga, Kecamatan Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya, Kamis (5/2/2026)
Berkat informasi tersebut, lanjut Kasat, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga kuat menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Pada Senin 02 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial IWP tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merek Surya di dalamnya berisi 1 plastik hitam, berisi 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 3 plastik klip bening lainnya dan berisi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tak hanya itu, petugas juga turut mengamankan 1 unit telepon genggam merek OPPO A18 warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku IWP akan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau tindak pidana narkotika,” pungkasnya.


















