
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono, IPTU Romi Azhari mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku inisial RU (35), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa pencuriannya terjadi pada Hari Minggu, 01 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB di ruang dapur rumah korban E di Dusun III Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono,” kata IPTU Romi, Rabu (4/2/2026).
Sementara, lanjut IPTU Romi peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam di ruang dapur rumah dalam keadaan terkunci stang.
Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban kemudian mengobrol bersama temannya di ruang tamu. Sekira pukul 01.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk beristirahat dan tidur.
Namun pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban terbangun dan hendak menuju kamar mandi, korban dikejutkan dengan kondisi pintu dapur belakang rumah sudah terbuka. Saat dicek, grendel pintu dapur tersebut telah rusak.
Korban kemudian mengecek sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang dapur dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Korban sempat berusaha mencari di sekitar belakang rumah, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp22.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti.
Petugas Polsek Bandar Sribhawono bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta cek tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Kayu Luput, Desa Maringgai, Kecamatan.
Dalam penangkapan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pencurian atau penadahan, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi milik korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2020 dan satu lembar fotokopi STNK sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2020.
Kini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana atau Pasal 591 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan,” pungkas IPTU Romi


















