
BATAM, L86News.com – Polda Kepri melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya CPMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Polisi kemudian mengamankan dua orang perempuan diduga sebagai CPMI non prosedural dan dua orang terduga pelaku.
Modus operandi para tersangka adalah memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya keberangkatan di tanggung oleh sponsor, yang kemudian di ganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.
Para tersangka akan dijerat Pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.