
LAMPUNG TIMUR, L86News.com — Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Kesatuan Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap dan mengamankan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman (Tembakau Gorila/Sinte).
Pengungkapan kasus ini dilaksanakan pada hari Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di Dusun 2, RT/RW 018/002, Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Asep mengatakan, dua orang pelaku berinisial RA (16) warga Kecamatan Sukadana dan DR (17), warga Kecamatan Labuhan Ratu berhasil di amankan.
“Keduanya ditangkap petugas setelah di duga melakukan transaksi narkotika jenis Tembakau Gorila/Sinte secara online,” kata Iptu Asep, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Kapolsek, transaksi dilakukan melalui aplikasi Instagram (IG) dengan akun Starling. Para pelaku membeli 1 paket Tembakau Gorila/Sinte Rp 100 ribu dengan transfer ke penjual lalu di arahkan le lokasi untuk mengambil barang tersebut.
Saat pelaku akan mengambil paket barang di lokasi dimaksud, di ketahui dan di curigai warga hingga di laporkan ke perangkat desa setempat dan di lanjutkan ke anggota Polsek Labuhan Ratu. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Tembakau Gorila/Sinte, 1 unit motor Honda BeAT tanpa nomor polisi, 1 unit HP merk Oppo tipe A3 dan 1 unit Hp merk Oppo tipe A38.
Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah di amankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatan nya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kapolsek.