
CILEGON,L86News.com – Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Cilegon.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon dengan metode scientific investigation.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Desember 2025 di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Korban, M.A.H.M (9), di temukan meninggal dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
Pelaku, HA (31), melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengecek kondisi rumah sebelum masuk secara ilegal. Pelaku menusuk korban 19 kali dan melakukan kekerasan benda tumpul 3 kali.
“Pelaku panik saat dipergoki korban. Korban sempat melawan, tapi pelaku membekap dan menusuknya,” kata Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (5/1/2025)

Pelaku diamankan pada 2 Januari 2026 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, Rekaman CCTV, 1 bilah pisau dapur, 1 kunci ringpass modifikasi dan 1 pasang sarung tangan abu-abu
Motif pelaku adalah faktor ekonomi, dengan kerugian besar akibat investasi aset kripto dan utang ratusan juta rupiah.
Pelaku dijerat Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


















