
SIMALUNGUN, L86News.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang kakek predator seksual berinisial SW alias Wan (46) dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
“Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Kasus pencabulan terhadap anak adalah prioritas tertinggi kami,” kata Kanit PPA Polres Simalungun, AIPTU Akhirul Nizar, SH, Sabtu (20/12/2025)
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat kakek korban bekerja di ladang sawit di datangi kepala lorong berinisial AR dan menunjuk sebuah vidio.
“AR menunjukkan video cucu saya yang berinisial Z tampak dalam sedang dicabuli oleh SW. AR bilang, Itu cucu bapak itu ada fotonya, udah disebarkan kemana-mana,” kata si kakek.
Tanpa membuang waktu, kakek langsung melapor ke Polsek Perdagangan dan di lanjutkan ke Polres Simalungun hingga di tindak lanjuti dengan dilakukan penyelidi kan dan penangkapan pelaku di Kecamatan Bandar, Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, korban Z yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku TK datang bersama kakaknya ke rumah tersangka di Kecamatan Bandar.
Disana kakak korban meminta meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah. Sementara Z yang polos meminta uang Rp2.000 untuk beli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi.
Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah video rekaman yang diambil oleh kakak korban menggunakan HP yang di pinjam dari tersangka. Meski tersangka sempat melarang, namun kakak korban tetap merekam kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengapresiasi kinerja Unit PPA. “Ini menunjukkan profesionalisme dan presisi kerja Unit PPA dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Verry Purba.
Tim Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO berisi rekaman adegan cabul tersangka. “Barang bukti ini sangat krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Akhirul.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa,” pungkas AIPTU Akhirul Nizar menegaskan dedikasi Unit PPA Polres Simalungun.