
JAKARTA, L86News.com – Bareskrim Polri resmi menaikkan status satu kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh korporasi ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait temuan kayu gelondongan yang menghantam permukiman warga saat banjir bandang melanda Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa saat ini penyidik terus bergerak mengumpulkan bukti. “Yang sudah naik dik (penyidikan) satu, tapi yang lain sedang berproses untuk naik dik juga. Kami harus hati-hati agar tidak keliru, sehingga saat proses dinaikkan, semuanya bisa dituntaskan,” ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Kapolri menegaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah pada pihak korporasi yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup. Ia juga memberi sinyal bahwa jumlah korporasi yang terlibat kemungkinan besar akan bertambah seiring pengembangan penyelidikan di lapangan.
“Saat ini satu korporasi, bukan satu tersangka. Kemungkinan akan bertambah karena anggota terus melakukan pendalaman dan kembali turun ke beberapa wilayah,” tambahnya.
Dalam mengusut kasus ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit forensik dan pengumpulan alat bukti. Selain di Sumatera Utara, Kapolri menyebut penyelidikan serupa tengah dilakukan di wilayah Aceh dan Sumatera Barat.
“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Kami juga menggunakan bukti-bukti yang mengarah ke forensik agar menjadi alat bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas Jenderal Pol. Listyo Sigit.