
DENPASAR, L86News.com – Satgas Gakkum Importasi Ilegal Dit Tipideksus Bareskrim Polri, bekerjasama dengan Polda Bali, berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas (thrifting) senilai Rp 1,3 triliun.
Dua orang tersangka berinisial ZT dan SB, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua warga Tabanan Bali itu di persangkaan melakukan dugaan tindak pidana Perdagangan berupa Impor barang dilarang dalam bentuk pakaian bekas.
Modus operandi para tersangka adalah melakukan pemesanan pakaian bekas dari luar negeri melalui penghubung warga negara asing, kemudian barang di masukkan ke Indonesia melalui Malaysia dan dijual kepada pedagang di Bali dan wilayah lain.
Barang bukti yang disita penyidik antara lain 698 bal pakaian bekas, 7 unit bus, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, dan uang dalam rekening bank milik tersangka senilai Rp 2,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Senin (15/12/2025) menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami pentingnya membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya.
“Mari kita jaga perekonomian dan aktif berpartisipasi memberantas aksi penyelundupan barang illegal. Mari bersa sama wujudkan Indonesia bebas dari segala bentuk penyelundupan agar Visi Indonesia Emas 2045 segera terwujud,” pungkasnya.