
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kerja cepat dan kolaboratif kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampunh Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatanakan, satu pelaku berinisial MF (17), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan
“Kejadian bermula pada Kamis, 20 November 2025 sekira pukul 18.40 WIB, di rumah korban di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti. Saat itu, istri korban baru pulang dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di samping rumah,” kata Kapolsek, Jumat (5/12/2025).
Setelah memarkir kendaraan, istri korban masuk ke dalam rumah tanpa menaruh curiga. Sekitar satu jam kemudian, korban mendengar suara motor dari arah samping rumah. Ia langsung mengecek dan mendapati sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku.
Korban sempat berusaha melakukan pencarian, namun sepeda motor tidak ditemukan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 18.700.000,- dan melapor ke Polsek Pasir Sakti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 03 Desember 2025, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan Polsek Bandar Sribhawono melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Tim menggali informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku di sebuah gubuk di belakang rumah warga di Desa Jabung, Kecamatan Jabung pada Kamis, 04 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya dapat mencapai tujuh tahun penjara,” jelasnya
Kapolsek mengatakan, Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman demi mencegah terjadinya tindak pidana serupa.