WAY KANAN, L86News.com – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu oleh inisial M (46) warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Senin (03/03/2025)
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan dugaan laporan palsu tersebut di lakukan oleh tersangka di Kantor Polres Way Kanan.
Pelaku membuat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) TKP di kediamannya di Kampung Rejosari pada Selasa (18/02/25) sekitar pukul 06.00 Wib.
“Didalam laporan di sebutkan, pelapor mengalami kerugian 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Warna Hijau Nomor Polisi BE 2810 WK,“ ungkap Kasatreskrim.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Namun, berdasar keterangan saksi dan fakta di lapangan tidak sesuai dan terdapat kejanggalan.
“Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan di akui bahwa sepeda motor tidak pernah hilang tapi dijual dan membuat laporan palsu,” jelas AKP Sigit Barazili
Saat ini, sambung Kasatreakeim, pelaku M dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 220 KUHP atau 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Kasat.
Kontributor : Rizal