x

Resahkan Sopir Truk, Pelaku Curas di Ringkus di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Nov 2025 18:09 34 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap memalak sopir truk di Jalinsum Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu, Jum’at (14/11/2025).

Tersangka inisial AR (43) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto menerangkan tersangka inisial AR (43) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu.

“Peristwa curas berawal pada Minggu 04 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib saat korban mengendarai truk bermuatan pasir dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu. Ketika melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham, korban di hadang pelaku,” kata Kasat, Jumat (14/11).

Dalam aksinya pelaku menghentikan truk yang melintas dengan meminta uang Rp. 200.000. Karena tidak diberi oleh korban, pelaku meminta Handphone sambil mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik.

“Merasa terancam, korban lalu melepas kan handphone miliknya. Tak hanya cukup disitu, pelaku juga mengambil uang tunai Rp 50.000 dari kantong baju korban lalu pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil berupa HP merek OPPO A16 warna hitam dan uang tunai Rp 50 ribu dan jika diakumulasikan sekitar Rp 1.800.000. Korban kemudian melapor ke Polres Way Kanan untuk di proses hukum lebih lanjut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan akhirnya berhasil merongkus pelaku di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu 12 Nopber 11-2025 pukul 16.30 WIB.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti 1 unit HP merek OPPO A16 sudah di amankan di Polres Way Kanan. Tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Kata Kasat.

Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada para pelaku kejahatan jalanan.

“Jika mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melapor atau melalui WA pengaduan Polres Way Kanan dengan Nomor WA 0853 8237 8166 atau layanan call center 110 akan ditindak lanjuti,” imbuhnya.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x