
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama tekab 308 presisi Polsek Bandar Sribawono berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Senin (10/11/2025).
Kapolsek Bandar Sribawono Iptu Romi Azhari melalui Kanit Reskrim Bandar Sribawono IPDA Angga Sarif mengatakan, pelaku berinisial R (41), warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula pada Minggu (9/11/25) pagi ketika korban memarkir sepeda motor miliknya tanpa kunci stang di areal parkir pasar simpang, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono,” kata Kanit.
Peristiwa terjadi saat korban masuk ke pasar untuk belanja sayuran karena ketika korban selesai berbelanja sekitar pukul 09.30 WIB mendapati sepeda motornya sudah tidak lagi berada di lokasi parkir.
Berbagai upaya pencarian di sekitar area parkir pun dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor yang ditaksir dengan nilai mencapai Rp 29.500.000.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Bandar Sribhawono dan ditindak lanjuti petugas dengan melakukan. Hasilnya, tak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap secara paksa di kediamannya di Desa Mataram Baru,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Kanit, tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Honda Stylo sudah di amankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.


















