x

Maraknya JHIB di Perairan Langkat: Pelanggaran Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Upaya Pengawasan

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Okt 2025 20:22 1 Redaksi

LANGKAT, L86News.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Langkat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak penggunaan Jaring Ikan yang melanggar zona penangkapan ikan terukur di perairan Langkat.

Ketua HNSI Kabupaten Langkat, Ahmad, mengatakan bahwa penggunaan JHIB yang tidak mematuhi zona penangkapan ikan terukur dapat merugikan nelayan setempat dan merusak habitat laut.

Menurutnya, penggunaan JHIB yang tidak mematuhi zona penangkapan ikan terukur dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil. Beberapa laporan nelayan lokal menunjuk kan bahwa JHIB beroperasi di luar zona yang telah ditetapkan, sehingga mempengaruhi hasil tangkapan nelayan Langkat dan mengganggu ekosistem laut.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur. PSDKP Sumut, Dir Polair Sumut, dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut juga telah melakukan upaya pengawasan dan penindakan terhadap kapal yang melanggar ketentuan zona.

Beberapa tindakan konkret yang diusulkan dan sedang berjalan adalah, Peningkatan koordinasi antara PSDKP Sumut dan Dir Polair Sumut, Penguatan edukasi dan sosialisasi kepada nelayan terkait penting nya mematuhi zona penangkapan ikan terukur, Penegakan hukum proporsional terhadap kapal yang melanggar zona penangkapan ikan terukur dan Pemanfaatan data dan laporan HNSI Langkat untuk mengarahkan patroli PSDKP Belawan/Belawan di wilayah perairan Langkat

HNSI Kabupaten Langkat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindak penggunaan JHIB yang melanggar zona penangkapan ikan terukur dan melindungi hak-hak nelayan kecil.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x