TANGERANG, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang meringkus berhasil membokar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah hukumnya dengan meringkus empat pelaku.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menerangkan ke empat pelaku adalah SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30). Masing masing pelaku memiliki peran dan tugas berbeda.
“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor pencurian sepeda motor. Sedangkan KH dan DI merupakan penadah hasil kejahatan,” kata Kapolsek, Kamis (23/10/25).
Dijelaskan, tersangka SS, F, dan KH melaku kan pencurian sepeda motor di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa pada Senin (6/10/2025) lalu.
“Mereka masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela lalu membawa kabur 2 unit sepeda motor. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp35 juta,” jelasnya.
Sadar motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Cikupa dan di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para tersangka di kontrakan di daerah Kelapa Dua pada Selasa (21/10).
“Penagkapan di lakukan Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah. Hasilnya tiga tersangka SS, F dan KH langsung di aman kan,” ucap Johan.
Dari hasil pengembangan, para tersangka mengaku menjual motor hasil curian ke tersangka DI. Setelah DI di amankan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangkut DI disangkakan Pasal 480 KUHP,” pungkas Kapolsek