LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Galian batu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur sampai saat ini masih beroperasi, padahal sudah di pastikan tidak ada ijin.
Pihak perijinan pun bisa melakukan sidak ke lokasi jika ada laporan dari masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Staf Dinas Perijinan Azhari saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024) menyatakan bisa melakukan sidak ke lokasi penggalian dimaksud jika ada laporan, dengan dasar membawa surat aduan pelapor bisa masyarakat atau LSM.
“Kami harus ada dasar surat laporan dan nanti di SPK kan oleh kepala dinas, kalau tidak ada dasar pelaporan kami tidak bisa turun khawatir timbul dugaan yang tidak tidak bagi instansi kami” kata Azhari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes berjanji akan turun kelokasi tambang batu tersebut untuk memastikan adanya aktivitas tambang batu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara.
Saat di konfirmasi Minggu (17/3/2024) Iptu Johanes sudah menyiapkan beberapa kelengkapan untuk turun kelokasi, bahkan Johanes juga sudah memerintahkan Anggota Tindak Pidana Tertentu untuk menjadwalkan waktu nya.
“Kami lagi persiapkan perlengkapan kelokasi dan anggota kami sedang menentukan waktunya. Dipastikan pekan ini kami turun, namun soal hari tidak kami tentukan takut bocor dan tidak ada aktivitas” tegas Johanes.
“Jika saat di lokasi ada aktivitas dan pemilik tambang tidak bisa menunjukan surat ijin ekplorasi atau produksi maka akan di berhentikan sementara hingga bisa menerbitkan surat ijin dimaksud,” tambahnya
Pewarta: Ibrahim Sofyan