x

Kantor Imigrasi Cilacap Bentuk Desa Binaan di Banjarnegara

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Okt 2025 19:27 48 Redaksi

BANJARNEGARA, L86News.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Bahaya TPPO dan TPPM”, di tengah maraknya kasus perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang menjerat warga Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Acara berlangsung di Aula Kantor Desa Binorong dan dihadiri oleh Camat Bawang, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Kegiatan diawali dengan penyerahan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Pimpinan di Desa Binorong dan Lemahjaya kepada perangkat desa setempat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mukhlis Akbar, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran nyata fungsi keimigrasian di tengah masyarakat.

“Kami berharap Desa Binorong dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain sebagai desa sadar hukum dan tertib administrasi keimigrasian. Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan, transparansi, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar program ini berkelanjutan,” ujar Mukhlis Akbar.

Sosialisasi dipandu oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Sap Pratiwi Wulan Dari. Hadir sebagai narasumber antara lain Ganesa Wisesa (Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian), Ahsanta Maulana (Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian), serta Mukhlis Akbar yang menyampaikan materi utama.

Dalam paparannya, Mukhlis menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), terutama di daerah yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Peran masyarakat sangat penting untuk mengenali modus kejahatan ini. Dengan informasi yang tepat dan pemahaman yang baik, warga diharapkan lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan,” jelasnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Warga antusias menanyakan cara membedakan LPK/PT yang legal dan ilegal, prosedur pengurusan paspor hilang, serta langkah-langkah ketika terjadi perbedaan data saat permohonan paspor. Pertanyaan dijawab langsung oleh jajaran pejabat Imigrasi Cilacap.

Perkuat Benteng Masyarakat,
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Binorong ini menjadi langkah awal membangun komitmen bersama dalam mencegah TPPO dan TPPM.

Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan komitmennya untuk memperluas program serupa ke desa-desa lain di wilayah kerjanya, guna membangun benteng pertahanan masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional yang dapat merugikan warga negara Indonesia.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x