BANDA ACEH, L86News.com — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran sejumlah jenis narkotika.
Selain 80,5 kilogram sabu, Polisi juga menggagalkan peredaran 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Demikian disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.
Dijelaskan, pengungkapan kasus sabu bermula dari informasi warga tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa 30 September 2025.
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.
Kapolda menambahkan, dari pengungkapan lainnya juga ditemukan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diaman kan mencapai 80,5 kilogram.
Terkait kasus ganja, pengungkapan di lakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasar informasi warga terkait aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh warga berinisial AQ yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk kasus ganja, pengungkapan di lakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Tidak hanya itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang juga menemukan 1 kilogram kokain tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025. Barang itu lalu di bawa ke Polres Sabang dan dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan.
Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.
Irjen Pol. Marzuki juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Aceh agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.