x

Polsek Pakuan Ratu Borgol Pelaku Curat Tandan Buah Sawit

waktu baca 1 menit
Sabtu, 4 Okt 2025 18:20 54 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di PT. BNIL Blok 2 Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan, menjelaskan pelaku berinisial RR (22) berdomisili di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa pencurian berawal pada Sabtu, 20 September 2025, pukul 13.00 WIB saat saksi M melihat 3 orang laki-laki diduga melakukan aksi curat tandan buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. BNIL Blok 2.

“Pelaku kemudian melarikan diri setelah melihat saksi, meninggalkan 33 tandan buah sawit hasil curian dan 1 set egrek,” ungkap Kapolsek di hadapan awak media, Minggu 4 Oktober 2025

Setelah mendapat laporan, lanjut Kapolsek, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Kampung Way Tawar.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan

Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Iptu Benny Ariawan menyatakan bahwa Polsek Pakuan Ratu akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x