TEBINGTINGGI, L86News.com – Direktur Reserse Narkoba, Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, hasil kerjasama pihaknya dengan sejumlah Polres jajaran berhasil menindak sebanyak 7 Tempat Hiburan Malam (THM) terlibat aktivitas transaksi narkoba.
Dijelaskan Calvijn, adapun sejumlah THM yang ditindak pihaknya diantaranya Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe Valentine, Cafe duku indah, Lapota dan beberapa lainnya.
“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kabupaten Deli Serdang, yakni Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, cafe duku indah, lapota. Grand Galaxy di Kabupaten Sergai kemudian, di Tebing Tinggi tempat karaoke Black With,” ujar Kombes Calvijn di kutip, Jumat (3/10/2025) di Polres Tebingtinggi.
Menurut Calvijn dari 7 THM yang ditindak, terdapat 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan. Dimana ketiga lokasi itu, selain terlihat ada transaksi narkoba. Tempat ini juga tidak memiliki legalitas apapun secara hukum.
“Ada 3 THM yang dirobohkan rata dengan tanah, antara lain Cafe dukuh indah, Cafe Lopota dan Marcopolo,” tegas Calvijn.
Ditambahkan Calvijn, berdasar hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Polres Deli Serdang, Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai, petugas berhasil mengungkap 862 kasus, dengan 1.010 tersangka.
“Setidaknya, ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil happy five, ujar Calvijn mengakhiri.