SERDANG BEDAGAI, L86News.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan sejumlah tersangka dengan berbagai laporan polisi, penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api ilegal, hingga narkotika.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (21/9) lalu di pintu keluar Tol Perbaungan dan Senin (22/9) di Hotel Grand Central, Kota Medan. Tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 4 orang.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu menjelaskan keempat tersangka adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), M. Saprin alias Apin Dayak (37) dan Dedek Hidayat (47).
“Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang advokat sekaligus dosen, Padriadi Wiharjo Kusumo pada 19 September 2025. Ia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang di areal persawahan PT Wira, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan,” ungkap Kapolres di kutip, Jumat (26/9)
Dijelaskan, dari laporkan tersebut nama Marnakok Sitanggang alias Nakok muncul sebagai salah satu pelaku utama. Polres Sergai bersama Direktorat Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pada 21 September 2025, tim berhasil menghentikan satu unit mobil Honda CRV BK 1606 ZI yang dikendarai Muhammad Saprin alias Apin Dayak bersama Marubah Sitanggang dan dua wanita pendamping.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemu kan 9,5 butir pil ekstasi serta satu pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 lengkap dengan 5 butir peluru. Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari berselang, 22 September 2025, polisi mendapat informasi keberadaan Marnakok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central, Medan Baru. Saat keluar dari lobi hotel, Nakok bersama temannya Dedek Hidayat langsung ditangkap.
Dari Dedek, ditemukan 6,53 gram sabu, satu butir ekstasi, serta perlengkapan isap. Sementara dari mobil Pajero Sport milik Nakok, polisi menyita senapan angin Preon Tactical, pisau belati sepanjang 33 cm, dan satu butir peluru.
Selain Padriadi, polisi juga mencatat ada nya korban lain dalam perkara berbeda, yakni Wendi Manalu (24) dianiaya pada Januari 2025, serta Jordan Sigalingging (58) menjadi korban pada Mei 2025. Kedua kasus ini turut menyeret nama Marnakok Sitanggang dan Muhammad Saprin.
Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 1 pucuk senjata api Makarov Cal. 32 dengan 5 peluru.1 pucuk senapan angin Preon Tactical. Pisau belati 33 cm lengkap dengan sarung, 9,5 butir pil ekstasi, 6,53 gram sabu, perlengkapan isap, 2 unit mobil jenis Honda CRV BK 1606 ZI dan Pajero Sport BK 8129 LN.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup
Kapolres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres Serdang Bedagai bersama Polda Sumut akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, baik kekerasan, peredaran senjata api ilegal, maupun narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, serta jajaran perwira lainnya, bersama insan pers.