x

Perkuat Pengawasan, Pemkot Cimahi Musnahkan Barang Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Sep 2025 19:47 39 Redaksi

CIMAHI, L86News.com – Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Cimahi menggelar kegiatan pemusnahan barang ilegal sebagai langkah memperkuat pengawasan sekaligus menekan peredaran produk tanpa izin resmi.

Acara yang berlangsung pada Kamis (25/9/2025) di Plaza taman Rakyat Pemkot cimahi ini turut dihadiri oleh pejabat daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Vinari Manan, serta perwakilan TNI- Perlu, Bea Cukai Kota Bandung, Forkopinda, dan sejumlah dinas terkait.

Perwakilan Kanwil Direktorat Bea Cukai Jawa Barat, Finari, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi lapangan.

Produk tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, hingga barang konsumsi yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka untuk menunjukkan transparansi sekaligus memberi pesan tegas kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak terlibat dalam distribusi barang ilegal,” ujar Finari.

Bea Cukai menekankan, pemusnahan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi produk ilegal. Selain itu, langkah ini sekaligus menjaga potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak.

Dengan adanya aksi pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya barang ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan legal.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistita, menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat pusat dalam menjaga ketertiban dan menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayahnya. Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Cimahi.

“Pemusnahan barang ilegal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya membeli produk resmi dan legal,” ujar wakil walikota Cimahi Adhitia yudisthira

Sementara itu, Plt. Kasat Satpol PP/Damkar Kota Cimahi, Sugeng Budiono, memaparkan bahwa seluruh barang hasil sitaan dimusnahkan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Santiong, Jalan Kolonel Masturi, RW 14, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), yang memungkinkan sampah hasil pemusnahan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Output RDF dari TPST Santiong selanjutnya akan dikirim ke PT Indocement untuk dimanfaatkan dalam proses produksi.

Langkah ini menjadi bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus mendukung pengelolaan sampah ramah lingkungan.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x