
WAY KANAN, L86News.com – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan yang di gelar ruang rapat gedung DPRD setempat, Rabu, 11 September 2025
Selain pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026, agenda juga diisi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sebagai gambaran, struktur Pendapatan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Secara total pendapatan RAPBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp.1,368 Triliun.
Struktur belanja terbagi menjadi empat, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, dengan total belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,384 triliun, sehingga mengalami defisit sebesar Rp2,5 miliar.
Defisit anggaran Rp2,5 miliar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan di anggarkan Rp2,5 miliar untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah.
Bupati Ayu menyatakan bahwa RAPBD 2026 disusun dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Meskipun masih terdapat kekurangan dalam menyusun program dan kegiatan.
Bupati berharap para pimpinan dan anggota dewan dapat memberikan masukan, saran, dan kritik yang membangun untuk menciptakan hasil yang lebih baik.
“Kiranya Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi peraturan daerah.” Pungkas Ayu Asalasiyah.