
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Polsek Marga Sekampung bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Sinar Agung, Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Marga Sekampung IPTU Farhan Maulana Affianto, mengatakan pelaku berinisial AR (26) warga Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa bermula saat korban sedang berada di kebun singkong miliknya. Tiba-tiba, datang dua orang tidak dikenal dan langsung melontarkan kata-kata kasar, lalu salah satu pelaku mengeluarkan sebilah arit dan menyabetkan ke arah korban hingga mengenai tangan korban,” kata Kapolsek, Selasa (9/9/2025)
Tak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolsek, pelaku lainnya mendekati sepeda motor Honda Revo milik korban yang diparkir tidak jauh dari lokasi. Korban berusaha mendekat untuk menghalangi, namun kembali diancam dengan sabetan arit hingga mengenai bajunya. Karena takut, korban menjauh dan kedua pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Korban berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya warga datang dan mencoba mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku melarikan diri dengan cepat. Korban kemudian melapor ke Polsek Marga Sekampung. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan, pada Senin (8/9/25), sekira pukul 03.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Marga Sekampung di bantu Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya salah satu tersangka berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan saat ini telah diamanakan di Polsek Marga Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk 1 pelaku lainnya saat ini berstatus sebagai DPO,” pungkasnya.