x

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makasar, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

waktu baca 1 menit
Kamis, 4 Sep 2025 14:43 190 Redaksi

MAKASAR, L86News.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Sementara delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka saat ini sudah diaman kan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.

Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), R (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM (22).

Para tersangka akan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 362 serta 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidi kan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkassnya.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x