
SURAKARTA, L86News.com – Tiga remaja berinisial MS, FIV, dan MPP diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa bom molotov saat berlangsung nya aksi unjuk rasa BEM Soloraya di depan Gedung DPRD Kota Surakarta, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH menjelaskan, peristiwa bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik ketiga remaja di Jalan Duren depan Gedung DPRD Kota Surakarta. Saat di periksa, di dalam jok sepeda motor yang di kendarai ditemukan dua botol kaca dengan sumbu kain warna biru.
“Setelah dilakukan interogasi, para anak ini mengaku bahwa botol kaca rencananya akan diisi bensin dan dipergunakan untuk dilemparkan kepada petugas kepolisian yang berjaga,” ungkap Wakapolresta, Selasa (2/9/2025) di lobby Mapolresta Surakarta.
Pengembangan lebih lanjut mengantarkan petugas ke wilayah Demangan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Dari lokasi tersebut ditemukan kembali tiga botol kaca serupa dengan sumbu kain warna biru.
Wakapolresta menambahkan Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Lima botol kaca dengan sumbu kain warna biru, Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih dan Satu unit sepeda motor Karisma warna hitam
Terhadap perbuatan tersebut, ketiga anak dikenakan pasal 187 Jo 53 KUHPidana tentang percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Meski demikian, Wakapolresta menegas kan bahwa situasi Kota Surakarta tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
“Polresta Surakarta bersama TNI serta Pemerintah Kota akan terus bersinergi untuk menjaga kondusifitas Kota Bengawan. Masyarakat kami imbau tetap tenang dan tidak terprovokasi,” pungkasnya.
Kontributor : Fitri/Humas