
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Pengelola SMK Maarif 2 Penawaja Pugung Raharjo Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur menahan ijazah alumni TP 2024/2025 atas nama Aditio Surya Petra lantaran belum melunasi biaya pendidikan Rp5.530.000.
Bendahara SMK Ma’arif 2 Penawaja Pugung Raharjo, Nurana Wijaya membenarkan penahanan ijazah milik Aditio Surya Petra lantaran belum melunasi biaya pendidikan. Menurutnya, sekolah swasta dan negeri itu beda.
“Beda dong negeri sama swasta,” jawab Nur saat di tanya pengambilan ijazah itu gratis sambil menyodorkan selembar kertas rincian tertulis tunggakan sekolah yang belum dilunasi oleh orang tua siswa, Sabtu (30/8/2025).
Selaku Bendahara Sekolah, Nurana Wijaya kemudian meminta awak media untuk bertanya langsung ke Kepala Sekolah. “Berkoordinasi saja dulu mas dengan kepala sekolah. Saya tidak berani memberi keputusan kecuali sudah diamanahkan,” ucapnya.
Sementara, Kepala SMK Ma’arif 2 Penawaja Pugung Raharjo, Suprapto belum bisa di temui. Padahal, sudah 2 kali awak media berupaya menemui di kantornya. Saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, beliau juga belum berkenan memberi jawaban.
Berdasarkan catatan pihak sekolah, Aditio Surya Petra sudah menunggak pembayaran SPP sejak di bangku kelas X. Rinciannya, kelas X Rp 830.000, kelas XI Rp 2.130.000, dan kelas XII Rp 2.570.000.
Di sisi lain, Suryanto orang tua Aditio Surya Petra mengaku anaknya sangat memerlukan ijazah tersebut untuk melamar pekerjaan. “Tapi apalah daya, saya tidak mampu melunasi tunggakan administrasi sekolahnya,” keluhnya
Sebagai orang tua, ia juga mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari hari, Ia hanya bekerja sebagai buruh serabutan. “Itu saja kadang juga tidak cukup untuk kebutuhan sehari hari,” ucapnya.
Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung sudah menyatakan sekaligus memastikan tidak akan ada lagi kasus ijazah siswa yang ditahan karena belum melunasi uang Komite.
Bahkan, Kepala Disdik Provinsi Lampung Thomas Amirico juga sudah menyata kan pihaknya telah mengeluar kan surat edaran kepada satuan pendidikan untuk memerintahkan dan mengimbau kepada para alumni di sekolah masing-masing untuk segera mengambil ijazah yang ditahan sekolah.
“Kami juga sudah meminta kepada satuan pendidikan untuk membuat posko agar mereka tidak diperkenankan menahan ijazah siswa, kalau masih ada maka akan di berikan sanksi,” kata Thomas di kutip dari Suaralampung.id, Senin (1/9/2025)
Menurut Thomas, persoalan penahanan ijazah oleh pihak sekolah tidak hanya terkait uang Komite saja, namun juga banyak dari siswa yang tidak melakukan sidik jari pada ijazah mereka sehingga satuan pendidikan tidak memberikan kepada orang tua mereka.
“Persoalan sesungguhnya ijazah itu bukan ditahan, tetapi biasanya setelah lulus ujian anak didik kita ini pergi langsung tanpa sidik jari. Kemudian tiba-tiba anak ini menyuruh orang tuanya atau keluarganya ambil ijazah itu, ya jelas hal itu tidak di perkenankan oleh pihak sekolah karena tidak ada sidik jarinya,” kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Thomas, yang bersangkutan (siswa) sudah harus datang ke sekolah apabila mereka ingin mengambil ijazahnya, sekaligus melakukan sidik jari tanpa perwakilan.
“Jadi memang mereka harus hadir sendiri, karena kan belum sidik jari. Inilah yang kadang-kadang dinarasikan orang tua, ijazah anaknya ditahan padahal tidak. Karena kalau tidak ada sidik jari ya tak berlaku ijazah itu, ini juga yang perlu disampaikan ke publik,” kata dia.
Tetapi, lanjut Thomas, mereka yang ijazahnya ditahan karena iuran Komite, Dinas Pendidikan memastikan hal itu tidak akan terulang lagi.
“Kalau masih terjadi, akan saya beri sanksi sekolah itu, karena ini adalah hak warga negara yang mesti diberikan kepada mereka yang sudah lulus sepanjang sidik jarinya sudah dilakukan atau selesai,” kata dia.
Thomas mengatakan kebijakan tak boleh menahan ijazah karena menunggak uang Komite ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Lampung.
“Untuk sekolah swasta nanti kami akan lakukan pendekatan secara persuasif, karena Dinas Pendidikan konsen terkait masalah penahanan ijazah karena menunggak uang Komite ini,” kata dia.
Bahkan, lanjut dia, saat ini pihaknya sedang merancang atau merasionalisasikan uang Komite di setiap sekolah, karena memang tidak semua masyarakat memiliki ekonomi yang cukup.
“Kami sedang rancang kalau uang Komite nantinya akan ada HET-nya. Jadi kita tentukan setiap sekolah tertingginya berapa uang Komite, tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan, ini perlu rasionalisasi karena memang tidak semua masyarakat kita ini orang mampu,” katanya.
Kontributor: Rusdi