x

Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Pencabulan di Reo: Peran Syarif Hidayat Diduga di Sembunyikan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Agu 2025 16:42 80 Redaksi

MANGGARAI, L86News.com – Kasus pelecehan anak di bawah umur berinisial AI (14) kembali menjadi polemik dan sorotan publik. Sebelumnya, kasus pelecehan tersebut telah di-P21 oleh penyidik Polsek Reok dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Manggarai.

Namun, berdasarkan fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ruteng pada Rabu, 25 Agustus 2025, penasehat hukum dari terdakwa “S” menyoroti dan mempertanyakan peran perantara “SH” yang tidak diakomodir dalam BAP hasil penyidikan Polsek Reok.

Penasehat hukum terdakwa “S”, Syuratman, S.H., Yeremias Odin, S.H., dan Epifanius Mariano Mbale, S.H., melayang kan eksepsi/Nota Keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menurut Syuratman, saksi SH memiliki peran penting dalam kasus ini. Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa saksi SH mengajak korban AI ke Pantai Jangkalang dan mengirim pesan WA kepada terdakwa “S” untuk bertemu.

Namun, penyidik menghapus atau menghilangkan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka atau terdakwa S, sehingga seolah-olah ingin menegasikan perbuatan turut serta yang dilakukan oleh saksi SH dalam perkara ini.

Syuratman menegaskan bahwa saksi SH dapat dituntut secara hukum sebagai seorang muncikari karena telah melanggar ketentuan Pasal 296 KUHP. Menurutnya, jika penyidik atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum memisahkan berkas perkara saksi SH dengan berkas perkara terdakwa “S”, maka hal itu juga tidak dibenarkan karena bertentangan dengan hukum acara dan Hak Asasi terdakwa “S”.

Berdasarkan alasan tersebut di atas, penasehat hukum terdakwa “S” berpendapat bahwa surat dakwaan JPU tidak menguraikan dengan jelas dan lengkap cara terdakwa “S” melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya. Oleh karena itu, mereka beralasan hukum surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

Kontributor : Bino Maot

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x