x

Tangkap Pengedar, Polresta Tangerang Sita 22,77 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Agu 2025 18:22 107 Redaksi

TANGERANG, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (29) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tersangka ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 22,77 gram.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi dikutip, Kamis (28/8/2025).

Petugas yang melakukan observasi di lokasi berhasil mengamankan tersangka meski tersangka sempat berusaha melarikan diri.

Dari tangan AF, polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 17,70 gram, 5 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 1,03 gram, 2 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 3,74 gram dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,30 gram

Total sabu yang diamankan seberat 22,77 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kotak bekas dus headset di dalam tas tersangka. Maryadi menjelaskan, barang bukti dalam kondisi siap edar sehingga tersangka kuat diduga berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polresta Tangerang tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” tegas Maryadi.

Kontributor : Toni/Humas

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x