LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Purbolinggo bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan membekuk dua tersangka.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Irwan Susanto. Menurutnya, pelaku pertama adalah IS (37) warga desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (3/4/25), sekitar pukul 16.20 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di RT 07 RW 04 Dusun II Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolsek, Sabtu (16/8/2025).
Peristiwa berawal saat kedua tersangka, masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pintu garasi kalau mengambil sepeda motor korban dengan merusak lubang kunci kontak sebelum akhirnya membawa kabur motor.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 19 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbolinggo,” ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku di Dusun I Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur pada Jumat (15/8/25), sekitar pukul 01.10 WIB
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Purbolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Lalu untuk satu pelaku lainnya saat ini berstatus sebagai DPO.
Kontributor: Madsyah