x

Terlibat Narkotika, Dua Tersangka di Borgol Polres Lampung Timur

waktu baca 1 menit
Sabtu, 16 Agu 2025 22:55 52 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Kepolisian Resor Polres Lampung Timur terus berupaya memberantas penyalah gunaan narkotika yang kini sudah menyasar kalangan remaja. Kali ini, 2 tersangka berhasil diborgol petugas

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl Ipda Rizki menjelaskan kedua tersangka adalah S (39) dan SR (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

“Kedua tersangka ditangkap di dia tempat berbeda. S diciduk pada Rabu 13 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib dirumah nya di Desa Srigading Kecamatan Labuhan Maringgai,” kata Kapolres, Sabtu (16/8/2025).

Sedangkan SR di tangkap petugas pada Rabu 13 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib di rumahnya Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur .

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 2 unit Hp merk Oppo, 1 buah dompet dan 1 buah celana jeans pendek.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan di amankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan / atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kontributor: Madsyah

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x