x

Rugikan Korban Rp 706 Juta, Polda Sumut Bongkar Sindikat Ganjal ATM Antar Provinsi

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Agu 2025 10:36 142 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Saat itu, kartu ATM miliknya juga berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi

Sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain. “Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Minggu (10/08).

“Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” imbuh Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh

Polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kontributor : Sab/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x