KLUNGKUNG, L86News.com – Pada awal bulan Agustus 2025, Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus narkoba. Tersangka yang diketahui berinisial ZA terancam hukuman pidana mati.
Demikian disampaikan Kasatresnarkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono mewakili Kapolres AKBP Alfons W.P. Letsoin saat gelar press release, Kamis (7/8/2025)
“Berkat pengembangan beberpa pelaku lainya, tersangka ZA berhasil ditangkap pada Sabtu 2 Agustus 2025 sekira pukul 20.20 WITA di sebuah kos di Jalan Kusanegara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 paket sabu seberat 14,5 gram brutto atau 8,39 gram netto, serta beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital, rangkaian alat hisap bong, dan bendel pipet plastik.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Klungkung menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Kontributor : Fitri/Frn