PONTIANAK, L86News.com – Polda Kalimatan Barat (Kalbar) sukses ungkap kasus curanmor di wilayah Kota Pontianak. Dalam tempo kurang dari 24 jam, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka dan mengamankan 2 pucuk senpi rakitan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial OS (29) dan S (36),” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno di kutip, Kamis (31/72025)
OS ditangkap di kediaman kerabatnya di kawasan Sungai Jawi Dalam. Sedangkan, tersangka S diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, pada Minggu (27/7) siang.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka S diduga memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada pria berinisial BDP (31) karyawan swasta yang tinggal di wilayah Kota Baru.
“Setelah dilakukan interogasi, kami segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim mengamankan BDP di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kombes Bayu.
Dari hasil penggeledahan di rumah BDP, polisi menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta 4 butir amunisi aktif. Salah satu senjata itu diketahui milik tersangka S, sedangkan senpi lainnya di sebut hasil gadai dari seorang juru parkir di Pasar Kemuning.
“BDP saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses penyidi kan lebih lanjut,” ujarnya.
Kombes Pol Bayu menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam menekan tindak kriminalitas jalanan, termasuk peredaran senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” pungkadnya.
Kontributor : Aris/Frn