DELI SERDANG, L86News.com – Polsek Sunggal kembali meringkus komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Lintasan Jalan Medan-Binjai. 5 tersangka inisial ASG (20), MRF (21), MH(18), RA (18) dan BD (19) berhasil ditangkap. 2 diantara terpaksa ditembak dikarenakan melawan saat pengembangan kasus.
Demikian diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Sunggal Kompol. Bambang G Hutabarat dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di kutip, Kami (31/7/2025).
Dari hasil intograsi terhadap para pelaku, tersangka mengaku telah beraksi di 4 lokasi berbeda. Aksi tidak terpuji itu di lakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda.
“Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir, 10 Juli sampai korban bernama Gilang, terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi. Hasil test urine positif, seluruhnya pakai ekstasi,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Patroli rutin yang terus dilakukan Polsek Sunggal pada jam rawan membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pelaku begal yang sedang memburu mangsanya saat melintas di kawasan Medan-Binjai.
“Saat dilakukan penangkapan petugas cukup menarik dan jadi role model, kita melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana,”
“Saat patroli, melintas di Daerah sini, ada Sepeda Motor Spacy. TSK membawa sajam, lalu dihentikan anggota dan di periksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocok kan dengan rekaman CCTV, kita yakini dia bagian dari pelaku begal di Binjai,” jelasnya
Selain 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 tanpa plat, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Airox tanpa plat dan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy tanpa plat, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah Senjata Tajam Jenis Samurai, dan 1 bilah Celurit.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis sesuai tindak pidana masing masing tersangka, yakni Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancama maksimal 12 tahun penjara
Selain itu, terhadap tersangka juga dikena kan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Kontributor : Sab/Frn