x

Jelang Pemilu, Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Feb 2024 17:42 0 22 Tim Redaksi 1

MALANG, L86News.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memasti kan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Dijelaskan penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek jajaran dalam kurun Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Pengungkapan tersebut berdasar kan laporan polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

“Dari laporan tersebut, kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadah,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.

Wakapolres menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T. Selain itu, modus lain adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.

“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara bagi penadah.

Kepada masyarakat, Kasat menghimbau agar memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai BPKB sebelum membeli kendaraan bermotor. Ia juga minta warga tidak tergiur harga murah karena nerpotensi jadi pelaku penadahan hasil curian.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” imbau AKP Gandha.

Reporter : Fit/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca