PALANGKA RAYA, L86News.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) merilis hasil ungkap 9,9 Kg sabu dari 7 wilayah Kabupaten/Kota hasil operasi Antik Telabang 2025 di depan Lobi Mapolda setempat, Selasa (29/7/25).
Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, dan dihadiri Plt Kepala BNNP, Wakajati, Kepala BPOM Provinsi, stakeholder dan pejabat utama Polda.
Kapolda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 di tujuh wilayah kabupaten/kota, dengan total 99 kasus dan 131 tersangka.
Rinciannya, dari Kota Palangka Raya sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti seberat 3.073,83 gram. Di Kabupaten Kapuas, sebanyak 3 kasus 4 tersangka dan barang bukti 131,33 gram sabu.
“Kemudian di Kabupaten Barito Utara sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti seberat 19,03 gram serta 1 kasus dari Kabupaten Kotim dengan satu tersangka dan barang bukti sebanyak 62,18 gram,” terang Kapolda.
Lebih lanjut, Irjen Iwan juga menyebut bahwa selain di 4 wilayah tersebut, pengungkapan kasus juga terjadi di Kabupaten Gunung Mas dengan 1 kasus, satu tersangka dan barang bukti sabu sebesar 58,61 gram.
Kemudian di Kabupaten Lamandau 1 kasus, 1 tersangka dan barang bukti 995,1 gram serta di Kabupaten Katingan sebanyak 1 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti seberat 76,07 gram. “Jadi totalnya ada 9,9 Kg sabu,” ungkapnya.
Selain itu kasus tersebut, Polda Kalteng juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4,4 Kg hasil pengungkapan dari 18 kasus dengan 25 tersangka yang dilakukan Ditresnarkoba.
“Ini menunjukan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Tambun Bungai, tentunya juga untuk menyelamat kan 88 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Iwan
Pada kasus itu, Kapolda menegaskan para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Kontributor : Fit/Adji