LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl Ipda Rizki, pada Minggu (27/7/2025), menjelaskan bahwa inisial kedua tersangka adalah MS (47), M (35) dan W (28)
MS merupakan warga Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai. Sedang kan M merupakan warga Desa Sukorahayu Kecamatan Labihanaringgai dan W warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa W ditangkap di Desa Sripendowo, Bandar Sribhawono pada Rabu 23 Juli 2025 pukul 21.00 Wib. Sedangkan MS dan M di tangkap di Desa Margasari, Labuhan Maringgai.
Selain ketiga tersangka, petugas juga turut mengamankan 5 dan 7 bungkus plastic klip bening berisi klristal putih diduga sabu, 3 Unit HP Android, 1 tisu, 1 helai celana pendek, 2 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah kaleng bekas peluru senapan angin.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kontributor: Madsyah