LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur menggerebek penambangan pasir liar di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Selasa (22/7/2025).
Di lokasi penambangan, Polisi berhasil mengamankan pelaku atau pemilik tambang pasir yakni Joko Sunarto warga Dusun 2, Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Petugas juga mengamankan 2 mesin penyedot pasir beserta pipa paralon yang di gunakan untuk aktivitas penambangan berikut 2 mobil Truck kendaraan yang berisi pasir hasil penambangan.
“Pemilik lokasi sekaligus pelaku penambangan yang diduga tanpa ijin beserta barang bukti 2 mesin penyedot serta 2 kendaraan pengangkut pasir kita amankan dan kita bawa ke Mapolres,” kata Kanit Tipiter Polres Lampung Timur Iptu Meidy Hariyanto di lokasi penangkapan.
Menirutnya, tersangka akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam terkait aktifitas penambangan liar tersebut.
“Pelaku kita ancam KUHP 158 UUD nomor 3 tahun 2020 tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa ijin, dengan penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal 100 milyar,” jelas Meidy.
Di lokasi penggerebekan, kepolisian juga langsung memasang garis polisi atau Police line untuk menghentikan aktifitas penambangan liar yang telah berjalan sekitar 3 bulan tersebut.
Kontributor: Hasan