NIAS BARAT, L86News.com – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat pada Selasa (8/7) pagi. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek besar tahun anggaran 2023
Pertama adalah pembangunan tembok penahan tanah Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu, dan kedua pengembangan Puskesmas Mandrehe Utara. Kedua proyek merupakan pekerjaan tahun 2023.
Tim penyidik Kejari Gunungsitoli, berjumlah enam orang, dibantu staf Kejaksaan dan di kawal personel TNI dari Kodim 0213/Nias melakukan penggeledahan dikantor Dinkes Nias Barat.
Penggeledahan di lakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst (3 Juli 2025) dan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 dan PRINT-10/L.2.22/Fd.1/07/2025 (2 Juli 2025).
Di mulai pukul 09.05 hingga 16.00 WIB, penggeledahan menyasar ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, gudang arsip, dan ruang pengelola keuangan.
Sebanyak lebih dari 30 bundel dokumen disita sebagai barang bukti. Dugaan korupsi tersebut berpusat pada proyek pembangunan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu senilai Rp 2.496.831.893 dan pengembangan Puskesmas Mandrehe Utara senilai Rp 1.198.360.997.
Penyidik menduga adanya perbedaan dan kekurangan volume pekerjaan dibanding kan dengan kontrak yang telah disepakati.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH., M.H., menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti-bukti dan belum menyita barang berharga lainnya seperti uang tunai atau aset bergerak.
“Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara.
Kontributor : Sab86