x

Edarkan Obaya, Remaja di Lampung Timur di Tangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Rabu, 9 Jul 2025 18:56 160 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Kepolisian, terus berupaya memberantas peredaran obat obat berbahaya (Obaya) di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Terkini, remaja berusia 27 tahun diaman kan karena mengedarkan Obaya

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin menjelaskan tersangka berinisial MM (27) warga Dusun VI Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

“MM ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru,” kata Kapolres, Rabu (09/07/2025).

Selain tersangka, sambung Kapolres, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti berupa 100 butir excimer, 5 butir Tramadol dan 1 unit smartphone android.

Saat ini, masih kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti dibawa dan di aman kan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1), (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” pubgkasnya.

Kontributor: Madsyah

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x