MANGGARAI, L86News.com —.Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka S (31), warga Desa Salama, Kecamatan Reok, kembali menuai perhatian publik. Di tengah desakan masyarakat agar kasus ini segera dibawa ke meja hijau, Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan bahwa berkas perkara yang dikirim penyidik Polsek Reo belum lengkap secara materiil.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan kelengkapan materiil dalam konteks hukum pidana?
Kepala Subseksi Intelijen dan Datun Kejari Manggarai, Julian Tommi Anugerah, menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin substansi yang harus diperbaiki oleh penyidik agar perkara ini memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan. Artinya, yang belum lengkap bukan sekadar administrasi, melainkan unsur pokok yang menyangkut alat bukti, keterangan saksi, hingga pemenuhan unsur pidana.
Dalam kasus pencabulan terhadap anak, pembuktian tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan korban. Dibutuhkan bukti medis (seperti visum), keterangan saksi lain, serta narasi peristiwa yang menunjukkan adanya kekerasan atau tipu muslihat, terutama karena korban masih berusia di bawah umur.
Yang menarik, ada perbedaan pernyataan antara pihak Kejaksaan dan penyidik kepolisian. Kapolsek Reo menyatakan bahwa kekurangan dalam berkas hanya bersifat minor dan akan segera diperbaiki. Namun, dari sudut pandang jaksa, kekurangan itu menyangkut substansi penting yang bisa berakibat pada lemahnya perkara di pengadilan jika tidak dilengkapi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti berjalan efektif? Apalagi ini menyangkut korban anak, yang secara hukum harus mendapat perlindungan khusus dan proses hukum yang cepat.
Selain itu, publik juga menyoroti peran seorang perantara berinisial A, yang hingga kini hanya dikenai wajib lapor tanpa kejelasan status hukum. Padahal, peran A dalam mempertemukan korban dan pelaku bisa berpotensi masuk dalam kategori turut serta atau membantu kejahatan, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
Jika kekurangan materiil ini tidak segera dituntaskan, maka ada risiko besar bahwa 1, Kasus bisa dihentikan atau dianggap tidak cukup bukti, 2. Pelaku lolos dari jerat hukum, 3. Korban kehilangan kepercayaan pada sistem keadilan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak melihat kasus ini sebagai perkara biasa. Korban adalah anak di bawah umur, dan kejahatan seksual adalah kejahatan terhadap masa depan generasi.Koordinasi antara penyidik dan jaksa harus diperkuat, dan berkas perkara disusun sebaik mungkin agar proses hukum berjalan lancar hingga vonis dijatuhkan.
Kontributor : Bino maot