
SORONG, L86News.com – Polresta Sorong di kabarkan berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap DM (20) seorang wanita asal Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Demikian di sampaikan Kapolresta Sorong, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto saat konferensi pers, Minggu (29/6/2025). Aksi pelaku, menurutnya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

“Peristiwa ini terjadi berawal saat pelaku AM hendak membeli pinang setelah mengonsumsi minuman keras. Ketika di perjalanan pelaku melihat DM dan tiba-tiba muncul niat buruk memperkosa korban,” jelasnya.
Lantaran korban melawan, lanjut Kapolres, pelaku lalu menganiaya korban sampai tidak berdaya. Peristiwa ini terjadi di Jl Bangau Lorong VI, Kelurahan Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (28/6/2024).
Usai terima laporan, tim Satreskrim Polresta Sorong langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan rekaman CCTV. Kurang dari 24 jam akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan Bangau 1, kompleks Aspen, Kota Sorong.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan hingga polisi melumpuhkan dengan timah panas di bagian betis. Pelaku ditangkap pukul 23.30 Wita, Sabtu malam (28/6/2025),“ ungka Kapolresta.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celana dalam milik korban, satu buah topi milik pelaku dan satu buah kacamata hitam.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolresta Sorong dan dijerat Pasal 289 KUHP Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP serta Pasal 351 KUHP tentang kekerasan seksual dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Happy.
Kontributor : Timo/Frn


















